Cyber Coummunity adalah sebuah komunikasi yang interaksinya
lewat dunia maya. Jadi, seseorang yang berkomunikasi tidak melalui tatap muka
melainkan hanya lewat internet. Tetapi kita bisa mendapatkan jawaban langsung
(bersifat real time).
ada beberapa faktor pendorong yang mempengaruhi percepatan
munculnya cyber community, diantaranya;
a. Manusia memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar
terhadap hal-hal baru.
b. manusia ingin mengusai ilmu yang orang lain belum banyak
memilikinya.
Terdapat beberapa macam-macam cyber yang ada saat ini,
yaitu;
1. cyber law: adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang pada umunya diasosiasikan melalui internet. keberadaan cyber
law amat sangat dibutuhkan karena dasar atau pedoman dari hukum di banyak
Negara adalah ruang dan waktu, sementara itu internet dan jaringan komputer di
banyak Negara adalah ruang dan waktu.
2. cyber space: berasal dari bahasa Latin yaitu kubeman yang
artinya menguasai atau menjangkau. sedangkan kata cyber space pertama kali
digunakan William Gibson dalam Novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit
pada tahun 1984. perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial
berbagai tingkatannya. keberadaan cyberspace ini tidak hanya menciptakan perubahan
sosial yang sangat mendasar, pengaruh cyberspace terhadap lingkungan sosial
setidaknya terlihat pada tiga tingkat yaitu: individu, antar individu, dan
komunitas.
3. cyber ethics theory: merupakan suatu aturan tertulis yang
dikenal di dunia IT. suatu nilai-nilai yang harus disepakati bersama untuk
dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi, khususnya teknologi
informasi. cyber ethics theory memunculkan peluang baru dalam bidang
pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya internet. sehingga
memunculkan netiket/netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task
force) yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for
comments).
cyber crime:
saya ambil dari contoh kasus tugas pertama matakuliah cyber
media.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis
perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari. Maka dari
itu saya mengambil salah stu dari beberapa pasal tersebut yaitu:
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh
pengguna teknologi melalui Internet.Aksi kriminal yang terjadi seperti tindak
pidana mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto yang melanggar kesusilaan
ke media sosial facebook lewat internet.tindak kejahatan melalui internet
tersebut di atur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Seperti yang terjadi di Bandar Lampung pada putusan PN (No
233/Pid.Sus/2013/PN.TK) bahwa terdakwa I Nengah Pariana Bin Wayan Mandra dengan
sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan
melanggar kesusilaan yakni foto istrinya sendiri ke media sosial facebook.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berupa bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana cyber crime atau
kejahatan dunia maya menurut UU No 11 Tahun 2008 terhadap No perkara
233/Pid.Sus/2013/PN.TK dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam
penjatuhan putusan pidana terhadap No perkara 233/Pid.Sus/2013/PN.TK.
0 komentar:
Posting Komentar