Artikel Cyber Community

Cyber Coummunity adalah sebuah komunikasi yang interaksinya lewat dunia maya. Jadi, seseorang yang berkomunikasi tidak melalui tatap muka melainkan hanya lewat internet. Tetapi kita bisa mendapatkan jawaban langsung (bersifat real time).
ada beberapa faktor pendorong yang mempengaruhi percepatan munculnya cyber community, diantaranya;
a. Manusia memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar terhadap hal-hal baru.
b. manusia ingin mengusai ilmu yang orang lain belum banyak memilikinya. 

Terdapat beberapa macam-macam cyber yang ada saat ini, yaitu; 

1. cyber law: adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umunya diasosiasikan melalui internet. keberadaan cyber law amat sangat dibutuhkan karena dasar atau pedoman dari hukum di banyak Negara adalah ruang dan waktu, sementara itu internet dan jaringan komputer di banyak Negara adalah ruang dan waktu.

2. cyber space: berasal dari bahasa Latin yaitu kubeman yang artinya menguasai atau menjangkau. sedangkan kata cyber space pertama kali digunakan William Gibson dalam Novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984. perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial berbagai tingkatannya. keberadaan cyberspace ini tidak hanya menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar, pengaruh cyberspace terhadap lingkungan sosial setidaknya terlihat pada tiga tingkat yaitu: individu, antar individu, dan komunitas.

3. cyber ethics theory: merupakan suatu aturan tertulis yang dikenal di dunia IT. suatu nilai-nilai yang harus disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi, khususnya teknologi informasi. cyber ethics theory memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya internet. sehingga memunculkan netiket/netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force) yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). 

cyber crime:
saya ambil dari contoh kasus tugas pertama matakuliah cyber media.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari. Maka dari itu saya mengambil salah stu dari beberapa pasal tersebut yaitu:
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pengguna teknologi melalui Internet.Aksi kriminal yang terjadi seperti tindak pidana mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto yang melanggar kesusilaan ke media sosial facebook lewat internet.tindak kejahatan melalui internet tersebut di atur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Seperti yang terjadi di Bandar Lampung pada putusan PN (No 233/Pid.Sus/2013/PN.TK) bahwa terdakwa I Nengah Pariana Bin Wayan Mandra dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yakni foto istrinya sendiri ke media sosial facebook. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berupa bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana cyber crime atau kejahatan dunia maya menurut UU No 11 Tahun 2008 terhadap No perkara 233/Pid.Sus/2013/PN.TK dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap No perkara 233/Pid.Sus/2013/PN.TK. 


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar